Wawancara Eksekutif- Senin, 5 Oktober 2026: 14: 00, dengan Prof. Dr. H. A. Rusdiana, MM. Guru Besar Manajemen Pendidikan; Pegiat Komunitas Pena Berkarya Bersama di Kompasiana. DK MediaElitkita; Admin, Proposal Pendirian UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Peraih Nominasi Penulis Opini terproduktitf di Koran Harian Umum Kabar Priangan (15/5/2025). Dewan Pembina PERMAPEDIS Jawa Barat; Dewan Pakar Perkumpulan Wagi Galuh Puseur. Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al-Mishbah Cipadung Bandung dan Yayasan Pengembangan Swadaya Mayarakat Tresna Bhakti Cinyasag Panawangan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.
Hari Guru bukan hanya seremoni penghormatan. Martabat profesi diuji melalui perlindungan, kompetensi, kesejahteraan, dan ruang bersuara.
Setiap 5 Oktober, dunia memperingati Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day). Tahun 2026 menjadi momentum istimewa karena menandai 60 tahun Rekomendasi ILO/UNESCO 1966 tentang Status Guru. Tema global, “Standing with teachers: 60 years of protecting the profession, advancing its status and shaping our futures,” mengingatkan bahwa menghormati guru tidak cukup melalui ucapan dan seremoni. UNESCO bahkan menyoroti tiga dimensi status guru: simbolik, profesional, dan material.
Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia pendidikan, mutu organisasi pendidikan bergantung pada kemampuan sistem merekrut, mengembangkan, melindungi, mempertahankan, dan memberi ruang partisipasi kepada tenaga profesionalnya. Guru karena itu bukan sekadar pelaksana kurikulum, melainkan human capital sekaligus aktor utama perubahan pendidikan.
Di sinilah muncul gap. Guru dituntut profesional, adaptif terhadap teknologi, mampu menghadapi perubahan sosial, serta menghasilkan pembelajaran bermutu, tetapi dukungan terhadap profesinya belum selalu bergerak sebanding. Secara global bahkan masih dibutuhkan sekitar 44 juta guru tambahan hingga 2030.
Di Indonesia, persoalan kualifikasi juga belum selesai. Data Kemendikdasmen per Desember 2025 mencatat masih terdapat 233.800 guru pendidikan formal yang belum berkualifikasi S-1/D-IV. Pemerintah kemudian memperluas program pemenuhan kualifikasi akademik pada 2026. Berangkat dari fenomena tersebut, terdapat tiga pelajaran penting.
Pertama, Apa Pelajaran Manajemen Pendidikan bagi Eksistensi Profesi Guru? Pelajaran utamanya ialah guru harus dikelola sebagai profesi strategis, bukan sekadar sumber daya pelaksana. Dalam manajemen pendidikan, kualitas hasil tidak mungkin dipisahkan dari kualitas manusia yang menjalankan prosesnya. Karena itu, peningkatan mutu guru harus berlangsung sebagai siklus: rekrutmen yang baik–kualifikasi–pengembangan kompetensi–perlindungan–kesejahteraan–evaluasi–pengembangan karier.
UU Nomor 14 Tahun 2005 telah menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang berfungsi meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Profesionalitas itu mensyaratkan kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab, dan pengembangan profesi.
Peringatan Hari Guru Sedunia 2026 memberi pelajaran bahwa status guru juga harus dilihat secara utuh. Status simbolik menyangkut penghargaan masyarakat; status profesional menyangkut otonomi, kompetensi, karier, dan keterlibatan dalam kebijakan; sedangkan status material berkaitan dengan penghasilan, beban kerja, serta lingkungan kerja.
Artinya, manajemen pendidikan yang baik jangan hanya bertanya, “Apakah guru sudah melaksanakan kewajibannya?” tetapi juga, “Apakah sistem telah memenuhi hak dan kebutuhan profesional guru?”
Eksistensi profesi guru akan kuat ketika kompetensi bertemu penghargaan, tanggung jawab bertemu perlindungan, dan tuntutan kinerja bertemu kesejahteraan.
Kedua, Bagaimana Menutup GAP antara Penghormatan dan Jaminan Nyata? Strateginya ialah mengubah penghormatan simbolik menjadi kebijakan institusional. Setidaknya diperlukan lima penguatan: pemenuhan kualifikasi dan kompetensi; perlindungan hukum dan profesi; kesejahteraan yang layak; kepastian pengembangan karier; serta pelibatan suara guru dalam pengambilan keputusan pendidikan.
Indonesia sebenarnya telah memperkuat landasan perlindungan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang menempatkan perlindungan sebagai bagian dari upaya meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme. Tantangannya adalah memastikan regulasi benar-benar hadir sampai ruang kelas.
Di sinilah diperlukan prinsip 3M: Memuliakan, Melindungi, dan Memberdayakan. Memuliakan berarti memberikan penghargaan sosial; melindungi berarti menjamin rasa aman dalam menjalankan tugas profesional; memberdayakan berarti menyediakan pendidikan berkelanjutan, kesempatan pengembangan karier, kesejahteraan, serta ruang partisipasi.
Ukuran keberhasilan Hari Guru karena itu bukan banyaknya seremoni, melainkan apa yang berubah setelah seremoni selesai. Apakah guru semakin terlindungi? Apakah kompetensinya berkembang? Apakah beban administratif lebih rasional? Apakah kesejahteraan dan kepastian karier membaik? Jika jawabannya belum, penghormatan masih berhenti pada simbol.
Ketiga, Apa Pesan Moral Hari Guru Sedunia? Pesan moralnya sederhana tetapi mendasar: jangan menuntut guru membangun masa depan apabila hari ini kita belum sungguh-sungguh menjaga profesinya. Bagi pemerintah dan pengelola pendidikan, Hari Guru menjadi pengingat bahwa kebijakan pendidikan semestinya dibangun bersama guru, bukan hanya untuk guru. Guru perlu didengar karena merekalah yang mengalami langsung dinamika pembelajaran.
Bagi masyarakat dan orang tua, menghormati guru berarti membangun kemitraan, komunikasi, dan kepercayaan. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus ditempatkan secara proporsional dan berkeadilan. Bagi guru sendiri, penghormatan terhadap profesi harus dijawab dengan integritas, pembelajaran sepanjang hayat, keteladanan, dan keberanian memperbarui kompetensi. Perlindungan bukan alasan untuk mengurangi profesionalitas; justru semakin tinggi martabat profesi, semakin besar tanggung jawab etiknya. Pada akhirnya, guru bukan hanya orang yang menyampaikan pengetahuan. Guru menyalakan keberanian belajar, membentuk karakter, dan mempersiapkan generasi yang suatu hari akan menentukan arah masyarakat.
Enam puluh tahun Rekomendasi ILO/UNESCO tentang Status Guru memberi satu refleksi penting: penghormatan tanpa perlindungan mudah menjadi seremoni, sedangkan tuntutan tanpa pemberdayaan dapat menjadi beban. Hari Guru Sedunia 2026 seharusnya menjadi momentum mempertemukan keduanya. Manajemen pendidikan harus memastikan guru memperoleh kesempatan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, perlindungan profesi, kesejahteraan, pengembangan karier, serta ruang menyampaikan suara. Pada saat yang sama, guru menjaga integritas dan kualitas pengabdiannya. Maka, pertanyaan setelah 5 Oktober bukan lagi “Sudahkah kita mengucapkan terima kasih kepada guru?”, melainkan “Sudahkah sistem pendidikan benar-benar berdiri bersama guru?”