اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ جَعَلَ الزَّمَانَ ظُرُوْفًا لِلْأَعْمَالِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْكَبِيْرُ الْمُتَعَالِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ كَرِيْمُ الْخِصَالِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ خَيْرِ آلٍ وَآلٍ.
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Jamaah Shalat Jum’at yang Dirahmati Allah,
Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan nikmat iman, Islam, kesehatan, dan kesempatan sehingga kita kembali dipertemukan dengan hari Jum’at yang penuh keberkahan di bulan Safar 1448 Hijriah. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw., keluarga, sahabat, serta seluruh pengikut beliau hingga akhir zaman.
Melalui mimbar yang mulia ini, khatib berwasiat kepada diri pribadi dan kepada seluruh jamaah agar senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Ketakwaan merupakan bekal terbaik dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan, baik yang bersifat pribadi maupun sosial.
Jamaah yang Dirahmati Allah,
Bulan Safar sering dipenuhi berbagai anggapan yang tidak berdasar. Rasulullah Saw. telah meluruskan bahwa tidak ada kesialan pada bulan Safar. Justru bulan ini menjadi kesempatan untuk memperbanyak amal saleh, mempererat silaturahmi, memperbaiki akhlak, dan memperkuat kepedulian terhadap sesama.
Namun, kedamaian di tengah masyarakat saat ini sedang diuji oleh maraknya aksi kejahatan jalanan. Berita tentang darurat begal, pembacokan, pencurian, dan kekerasan remaja yang merajalela di jalan-jalan telah menimbulkan keresahan yang mendalam. Keamanan yang merupakan salah satu nikmat terbesar dari Allah kini terancam oleh ulah sebagian kecil orang yang kehilangan hati nurani. Islam mengajarkan bahwa keamanan merupakan bagian dari fondasi kebahagiaan hidup. Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مِحْصَنٍ الْأَنْصَارِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا.
“Barang siapa pada pagi hari merasa aman di lingkungannya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah dikumpulkan baginya.” (HR. Tirmidzi).
Oleh karena itu, dalam menghadapi situasi darurat kriminalitas ini, mari kita renungkan tiga poin penting yang menjadi tuntunan syariat kita untuk mengatasi kejahatan jalanan:
Pertama: Larangan Tegas Mengambil Harta Orang Lain secara Batil; Islam meletakkan perlindungan harta (hifzhul maal) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashidus syariah). Kejahatan begal, perampokan, dan penyamunan adalah dosa besar yang sangat dikutuk dalam Islam. Pelaku kriminalitas yang merampas hak milik sesama secara batil tidak hanya melanggar hukum dunia, tetapi juga mengundang murka Allah Swt.
Allah Swt. secara tegas melarang hal ini di dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. An-Nisa: 29).
Rasulullah Saw. juga menegaskan hal senada saat Khutbah Wada’: “Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah suci dan terpelihara antar sesama kamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagi mereka yang nekat menghalalkan segala cara dengan menodong, melukai, bahkan membunuh demi merebut harta orang lain, ingatlah ancaman Rasulullah Saw.: “Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya.” (HR. Ahmad). Setiap tetes darah korban begal dan setiap rupiah yang dirampas akan menjadi saksi yang menyeret pelakunya ke dalam siksa api neraka yang menyala-nyala.
Kdua; Kewajiban Bersama Masyarakat Menjaga Keamanan Lingkungan; Kriminalitas jalanan sering kali tumbuh subur di lingkungan yang cuek, individualis, dan tidak peduli terhadap sekitarnya. Ketika warga acuh tak acuh dan membiarkan jalanan sepi tanpa pengawasan, para pelaku begal akan dengan mudah mencari mangsa.
Islam mewajibkan setiap Muslim untuk peduli terhadap keselamatan saudaranya. Menjaga keamanan bukan hanya tugas mutlak aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat melalui penerapan konsep ta’awun (tolong-menolong dalam kebaikan). Allah Swt. berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Kita harus menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling), mengaktifkan ronda malam, memasang penerangan jalan yang memadai, dan saling menjaga antartetangga. Jika melihat ada gerak-gerik orang atau kelompok remaja yang mencurigakan di malam hari, jangan mendiamkannya. Tegurlah dengan baik atau segera koordinasikan dengan pengurus lingkungan. Kepedulian kita yang aktif adalah benteng sosial yang paling ditakuti oleh para pelaku kejahatan.
Ketiga: Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas untuk Efek Jera; Poin terakhir yang tidak kalah krusial adalah pentingnya penegakan hukum yang adil, cepat, dan tegas. Di dalam fikih Islam, pelaku pembegalan dan perampokan jalanan yang disertai ancaman senjata dikategorikan sebagai tindakan Hirabah (terorisme jalanan/merusak bumi). Hukuman bagi pelaku hirabah di dalam Al-Qur’an sangatlah berat, karena dampak tindakannya merusak tatanan keamanan publik secara masif.
Masyarakat harus mendukung penuh aparat kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pembegal. Hukum tidak boleh tumpul atau kalah oleh aksi premanisme jalanan. Penegakan hukum yang tegas di satu sisi akan menyelamatkan nyawa masyarakat luas, dan di sisi lain akan memberikan efek jera (zajr) agar orang lain tidak berani meniru kejahatan serupa.
Namun, penting untuk diingat bahwa masyarakat tidak boleh main hakim sendiri (eigenrichting). Tindakan main hakim sendiri tanpa koridor hukum hanya akan melahirkan lingkaran setan kekerasan baru yang menjauhkan kita dari keberkahan. Serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib sambil terus mengawal jalannya keadilan agar berjalan dengan transparan dan tanpa pandang bulu.
Jamaah yang Dirahmati Allah, Mari kita padukan ikhtiar batin berupa doa memohon keselamatan, dengan ikhtiar lahir berupa peningkatan kewaspadaan, pengetatan keamanan lingkungan, dan dukungan penuh terhadap penegakan hukum. Semoga Allah senantiasa melindungi diri kita, keluarga kita, serta wilayah tempat tinggal kita dari ancaman para pelaku kejahatan.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah Kedua