Wawancara Eksekutif Jum’at, 12 Desember 2025:09;41 dengan: Prof. Dr. H. A. Rusdiana, MM. Guru Besar Manajemen Pendidikan; Admin, Prop0sal Pendirian UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Peraih Nominasi Penulis Opini terproduktitf di Koran Harian Umum Kabar Priangan (15/5/2025). Dewan Pembina PERMAPEDIS Jawa Barat; Dewan Pakar Perkumpulan Wagi Galuh Puseur. Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al-Mishbah Cipadung Bandung dan Yayasan Pengembangan Swadaya Mayarakat Tresna Bhakti Cinyasag Panawangan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.
Indonesia Emas 2045 membutuhkan fondasi integritas. Lalu, nilai edukasi apa, strategi apa, dan pesan moral apa yang paling mendesak ditegaskan hari ini?
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola publik di Indonesia. Pengungkapan kasus dugaan pemotongan dana KIP di Cimahi serta evaluasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK memperlihatkan bahwa praktik koruptif dapat muncul di sektor mana pun pendidikan, birokrasi, hingga lembaga pelayanan dasar. Fenomena ini menandakan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi masalah budaya, perilaku, dan kelemahan sistemik.
Secara teoretis, tulisan ini merujuk pada Teori Good Governance (UNDP) yang menekankan transparansi, akuntabilitas, rule of law, dan partisipasi publik sebagai pilar integritas. Pembahasan juga diperkuat oleh Teori Moral Development Lawrence Kohlberg, bahwa perilaku antikorupsi lahir dari kematangan moral, bukan semata hukuman. Sejalan dengan itu, dunia akademik pun telah berperan lebih awal. Jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI) S1, Fakultas Tarbiyah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung sejak tahun 2000 telah mewajibkan mata kuliah “Manajemen Anti Korupsi.” Fakta ini menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi sudah lama memiliki basis kurikulum dan metodologi ilmiah, bukan sekadar kampanye moral sesaat. Pendekatan ini selaras dengan kerangka Mict–Met (Micro Integrity Change Method), yang menekankan perubahan perilaku melalui pembiasaan, keteladanan, dan kontrol sistematis.
Gap akademik yang muncul adalah: banyak regulasi antikorupsi telah disusun, tetapi penyadaran nilai integritas belum merata dalam praktik, terutama ketika Indonesia menargetkan visi Indonesia Emas 2045 yang menuntut sumber daya manusia unggul dan tata kelola bersih. Tujuan tulisan ini adalah memberikan jawaban komprehensif terhadap tiga pertanyaan kunci Rekan Media Bedanews mengenai nilai edukasi, strategi pemberantasan, dan pesan moral bagi tiga pilar kekuasaan negara.
Pertama: Nilai edukasi apa yang bisa digali dalam menghadapi Indonesia Emas 2045? Indonesia Emas 2045 menuntut generasi yang tidak hanya unggul dalam pengetahuan, tetapi matang secara moral. Ada tiga nilai edukasi pokok yang perlu digali: (1) Literasi integritas sejak dini. Pendidikan antikorupsi harus hadir dalam bentuk pembiasaan dan pengalaman nyata, bukan sekadar pengetahuan. Kejujuran dalam tugas, disiplin, tanggung jawab, dan penolakan terhadap “kecurangan kecil” menjadi latihan moral penting sesuai kerangka Kohlberg’s Moral Development. Di dunia pendidikan tinggi, praktik ini telah berlangsung lama. Jurusan MPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung sejak 2000 telah mewajibkan mata kuliah Manajemen Anti Korupsi, sebuah bukti bahwa pendidikan karakter dapat diformalkan melalui kurikulum dan praktik akademik. (2) Literasi digital dan pemahaman integritas berbasis data. Generasi 2045 akan menghadapi risiko korupsi model baru: manipulasi digital, rekayasa data, dan fraud berbasis sistem. Karena itu, edukasi digital harus memasukkan kesadaran privasi, jejak digital, serta pemanfaatan teknologi antikorupsi seperti open data dan blockchain. (3) Literasi kepemimpinan etis. Masa depan membutuhkan pemimpin yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik. Pendidikan berbasis proyek, simulasi kebijakan, dan pengabdian masyarakat perlu diperkuat agar mahasiswa terbiasa memandang masalah secara etis dan kolektif.
Tiga nilai ini akan menentukan apakah Indonesia mampu memanfaatkan bonus demografi atau justru terjebak dalam krisis moral.
Kedua: Langkah strategis apa agar korupsi bisa diberantas di Indonesia? Pemberantasan korupsi memerlukan strategi menyeluruh yang bersifat sistemik, bukan hanya penindakan: (1) digitalisasi total birokrasi. Korupsi sering terjadi karena ruang interaksi fisik yang tidak terkontrol. Transformasi digital pada layanan publik, pengadaan barang dan jasa, bantuan pendidikan, hingga perizinan akan mengurangi ruang lobi, suap, dan manipulasi. Setiap proses harus memiliki jejak audit yang jelas. (2) Kedua, penguatan pengawasan internal dan eksternal. Inspektorat daerah, BPKP, APIP, serta Aparat Penegak Hukum perlu diperkuat fungsi deteksi dini. Sistem whistleblowing harus dilindungi tanpa intimidasi. SPI KPK harus dijadikan alat ukur untuk memetakan kerawanan instansi dan memperbaiki prosedur sistematis. (3) Ketiga, reformasi regulasi dan penyederhanaan prosedur. Banyak korupsi lahir dari celah aturan, diskresi yang longgar, atau proses administrasi berbelit. Penataan ulang regulasi menuju standar yang lebih jelas dan mudah dipantau akan menutup pintu permainan anggaran. (4) Keempat, memperkuat sanksi sosial. Selain hukuman hukum, publikasi kasus secara transparan dapat menciptakan efek jera moral. Budaya malu harus dibangun kembali melalui kampanye integritas di media, sekolah, dan komunitas.
Strategi ini hanya berhasil jika dijalankan secara konsisten lintas-instansi dan lintas-generasi.
Ketiga: Pesan moral apa yang bisa disampaikan kepada eksekutif, yudikatif, dan legislatif?: (1) Untuk eksekutif: Jabatan publik adalah amanah. Pemimpin harus menjaga kejernihan berpikir dan menjauh dari kepentingan pribadi, sebagaimana ditegaskan dalam peringatan HAKORDIA 2025. Keteladanan eksekutif akan menciptakan efek moral ke seluruh sistem birokrasi. (2) Untuk legislatif:
Regulasi tidak boleh menjadi komoditas. Manipulasi anggaran, titipan proyek, atau politik transaksional merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat. DPR/DPRD harus memperkuat fungsi pengawasan secara objektif, bukan berdasarkan kepentingan kelompok. (3) Untuk yudikatif: Keadilan adalah barometer moral bangsa. Ketika lembaga yudisial terjerat korupsi, runtuhlah seluruh bangunan negara. Oleh karena itu, independensi, transparansi putusan, dan integritas personal harus dijaga tanpa kompromi.
Pada bagian ini penting ditegaskan bahwa dunia pendidikan telah mengambil langkah lebih dahulu. Contohnya, MPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang sejak 2000 memasukkan mata kuliah antikorupsi sebagai kewajiban studinya. Maka, tiga pilar kekuasaan negara semestinya menunjukkan keteladanan moral yang sama: konsisten, jujur, dan berpihak pada kepentingan publik. Wallahu A’lam.
