Orang Tipe Asesor Dibutuhkan

MASIH PERRLUKAH ORANG TIPE ASESOR?

(Ditulus: terinspirasi rasi dari https://theconversation.com/indonesia-punya-lebih-dari-4-600-kampus-tapi-sedikit-yang-berkualitas-baik-perampingan-bisa-jadi-solusi-163008)

 

Ketika edaran soal asesor muncul melaui Surat Ketua Umum LAMDIK Nomor: 23/PENG/LAMDIK/I/2022 tanggal 31 Januari 2022; banyak orang yang lantas bertanya kepada saya, “Apa sih Asesor itu?”, “Apa gunanya?” serta “Apa tujuannya?”. Pertanyaan itu bertubi-tubi masuk ke email saya. Dan saya paham sekali, karena persis itulah pertanyaan yang saya ajukan saat saya menjadi asesor. Terus terang, saya sendiri pun mengidamkan jadi asesesor. Dengan bekal pengalaman mendapingi penyusunan boring akreditasi sekah tahun 2008, seharusnya yang ditanya soal asesor itu teman saya Prof. Samuh (pagilan akrab saya). Dan alasan saya menjadi inging asesor adalah soal rencana stretagis untuk masa depan karir dan kredibilitas saya.

Alasannya Mengapa Asesor Dibutuhkan….

Jadi, intinya ASESOR adalah orang yang akan menilai. Orang yang akan melakukan assessment. Nah, kalau selama ini Anda merasa sudah sangat mumpuni ataupun expert di bidang profesi Anda (apapun profesinya) tersebut, menjadi seorang aseseor adalah langkah Anda selanjutnya. Latar belakangnya sebenarnya terkait dengan perlunya standarisasi profesi. Sebagai contoh saja, tukang las atau penata rambut, atau katakanlah seorang trainer. Sama-sama mengakui dirinya tukang las, penata rambut ataupun trainer. Tapi bagaimana kita bisa menjamin bahwa mereka memliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang tukang las, penata rambut ataupun trainer? Tidak ada yang menjamin kan? Pastinya sama-sama dari mereka akan klaim, “Sayalah yang terbaik”. Tapi siapa yang bisa jadi wasitnya?

Kondisi Lebih Menantang apalagi dengan adanya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) dimana saat ini banyak professional dari luar yang akan masuk ke Indonesia. Bagaimana mengatur bahwa para professional yang dinegaranya mengklaim pintar di bidang ketrampilan atau ilmu tertentu, sungguh-sungguh berkualitas? Atau, kita lihat sebaliknya, kalau kita ingin bekerja keluar negeri. Mungkin saja kita sendiri merasa telah memiliki skill tersebut. Tapi pertanyaannya, bagaimana membuktikan kalau kita memiliki ketrampilan tersebut? Karena itulah, negara kita melalui sebuah Badan Negara Sertifikasi Profesi (BNSP), ditunjuk langsung oleh Presiden untuk bertanggung jawab melakukan sertifikasi profesi.

Kenapa Penting untuk menjadi Asesor LAMDIK? 

Ada beberapa alasan Pentinya menjadi Asesor LAMDIK, diantaranya:

Pertama; jenjang karir perlu diperjuangkan untuk menunjukan profesionalitas. Dikatakan demikian karena memang hanya dosen yang mampu memenuhi semua tugas dan tanggung jawab sebagai dosen yang bisa naik jabatan. Hal ini berhubungan dengan angka kredit dosen yang setiap jabatan akademik ada batas minimalnya. Sehingga saat dosen bisa meraih jenjang karir tertinggi maka bisa menunjukan atau membuktikan dirinya sudah melaksanakan tugas secara profesional.

Kedua; untuk mendapatkan lebih banyak peluang akademik jenjang karir dosen perlu diraih setinggi mungkin untuk mendapatkan lebih banyak peluang akademik. Peluang akademik yang dimaksudkan disini adalah kesempatan untuk ikut terlibat dalam berbagai program pemerintah, yakni Akreditasi. Walaupun sudah memegang jabatan tinggi, peluang untuk terus berprestasi tidak berhenti. Sebab program pemerintah tentu memiliki sejumlah syarat. Supaya bisa memenuhinya, maka perlu menorehkan prestasi dengan menjalankan semua tugas dan tanggung jawabnya. Pada saat berhasil meraih program dari pemerintah maka bisa menjadi portofolio sekaligus membantu menambah angka kredit.

Ketiga; untuk mendukung wawasan pengembangan pembelejaran, yang selama ini lebih banyak menggunakan refensi/teori dari buku sebagai bahan utama pembebelajaran dirasa kurang berimbang untuk memberikan pemahaman atau mentramsfer pengetahuan kepada mahasasiswa ketika tidak di mix dengan pengalaman. Walaupun selama 6 tahun terakir ini melakukan penelitian menulis jurnal fokus pada pengembangan perguruan tingi, dirasa masih kurang. Melaksanakan pembelajaran yang didukung dengan pengalaman, diharapkan dapat memotivasi dan mengaktifkan pembelajaran dalam membangun pengetahuan dan keterampilan Mahasiswa. (Ditayangka tanggal 14 Februari 2022).

SIKAP PROFESIONAL ASESOR yang perlu dimiliki

Membentuk sikap profesional seorang asesor seringkali tidaklah mudah karena sikap profesional akan berhubungan dengan kepribadian seseorang. Seorang asesor dituntut memiliki rasa tanggung-jawab terhadap segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Bentuk tanggung jawab ini juga dilakukan dengan cara memastikan bahwa apa yang dikerjakannya tidak mengecewakan dan tidak merugikan lembaga tempat dia bernaung. Asesor yang profesional akan senantiasa meningkatkan kompetensi yang dimilikinya, bekerja keras dan tekun berusaha untuk mendukung profesinya.

Seorang asesor dalam melaksanakan tugasnya dituntut mampu mengambil inisiatif untuk melakukan apa saja yang diperlukan demi mencapai standar kualitas, dalam hal ini performa atau kinerja yang tinggi. Bersedia untuk mengerjakan hal-hal yang bahkan diluar job description, sepanjang itu diperlukan tanpa harus menunggu perintah. Sikap proaktif ini akan tumbuh pada diri seorang asesor jika yang bersangkutan memiliki passion pada apa yang dikerjakannya. Kecintaan terhadap pekerjaan akan menumbuhkan sikap peduli dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas yang diembannya, serta memiliki loyalitas dengan menjaga nama baik lembaga ditempat asesor tersebut bekerja. Seorang asesor yang profesional akan bertindak hati-hati dan penuh perhitungan, mendisiplin diri untuk terus menerus mengembangkan karakter yang positif.

Morrow dan Goetz (1988) menyatakan profesionalisme meliputi lima elemen:

1.Pengabdian pada profesi (dedication) yang tercermin dalam dedikasi profesional melalui penggunaan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Seorang asesor BAN dituntut untuk total dalam melaksanakan tugas yang terwujud dalam bentuk komitmen pribadi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas yang diembannya sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani dan kepuasan material,

2. Kewajiban sosial (social obligation) yaitu pandangan tentang pentingnya peran seorang asesor dalam menentukan sebuah mutu sekolah melalui standar yang telah ditetapkan sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara umum dan bagi peningkatan kualitas pendidikan secara khusus,

3. Kemandirian (autonomy demands) yaitu suatu pandangan bahwa seorang asesor harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain. Dalam hal ini seorang asesor dituntut untuk memiliki sikap independen dan bekerja berdasarkan standar dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,

3. Keyakinan terhadap peraturan (belief in self-regulation), yaitu suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi bukan pihak luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaannya dan

4. hubungan dengan sesama asesor (profesional community affiliation) yaitu penggunaan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk organisasi formal dan kelompok –kelompok kolega informal sebagai sumber ide utama dalam melakukan tugas asesmen dilapangan. Melalui ikatan ini, seorang asesor membangun kesadarannya sebagai pelaksana penilaian mutu pendidikan disekolah/madrasah.

Sikap lain yang mutlak harus dimiliki oleh seorang asesor BAN adalah Menundukkan diri pada nilai-nilai etis. Termasuk peraturan lembaga BAN, peraturan perundangan, dan hukum, sepanjang norma yang berlaku itu sesuai dengan hati nurani. Untuk itu profesional sejati punya integritas yang kokoh termasuk didalamnya adalah memegang prinsip kejujuran dan dapat memegang amanah atas apa yang sudah dipercayakan kepadanya. Dengan memgang nilai-nilai tersebut maka seorang asesor secara otomatis akan meningkat kredibilitasnya sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BAN akan semakin tinggi.

Pengetahuan diartikan bahwa asesor memahami dan menguasai substansi akreditasi dan selalu memperbaharui pengetahuannya dengan mempelajari berbagai dinamika teoretis dan praktis akreditasi dari  berbagai sumber belajar, dan mengikuti pelatihan-pelatihan terkait. Keterampilan diartikan bahwa asesor mengetahui bagaimana menggunakan instrumen akreditasi  secara tepat, melakukan analisis terhadap data yang ada pada instrumen secara akurat dan melaporkan hasil analisis dengan berpedoman pada panduan yang sudah ditetapkan. Sikap diartikan bahwa asesor harus mematuhi kode etik, menjaga kerahasiaan, bersikap adil, dan tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) tertentu.

Profesionalisme dan kredibilitas seorang asesor mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggungjawab yang dibebankan kepadanya secara akurat dan akuntabel; serta sejauhmana para asesor memiliki kode etik yang dapat menjawab keraguan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas asesor pada saat melaksanakan tugasnya. Wallahu A’lam Bishawaf.

 

 

Referensi:

Hendarman. (2013). Pemanfaatan Hasil Akreditasi dan Kredibilitas Asesor Sekolah/Madrasah

Morrow, P.C., & Goetz, J.F. (1988). Professionalism as form of work commitment. Journal of Vocational Behavior. 32 : pp. 92-111

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *