Malam Kamis Yu Kuliah Hadist

MALAM KAMIS YU KULIAH HADIST

 

Saya sering mengatakan kepada mahasiswa ketika mengajar bawa guru yang baik itu adalah GURU HEBATGuru Agama professional yang menguasai materi ajar perspektif Agama dan berkepribadian keagamaan Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan menarik, berwibawa, tegas, ikhlas, dan disiplin yang  mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”. (Kemenag, 2023). Terlepas dari itu, yang jelas kalo saya tidak menjawab pertanyaan murid, apa kata dunia….? apalagi ini terkait dengan bahasa Pemantik yang saya sebut dalam bahasa saya “basa ngolo“. Baik kembali ke persolan bahasa pematik menggunakan hadist dhaif. ikuti penuturan di bawah ini:

Muhadditsin membagi hadits ke dalam tiga kategori: shahih, hasan, dan dhaif. Kategori ini dibagi berdasarkan kualitas hadits dengan ukuran kualitas perawi dan ketersambungan sanadnya. Kualitas hadits yang paling tinggi adalah shahih, kemudian hasan, dan terakhir dhaif. Menurut sebagian ulama, hadits dhaif ialah hadits yang tidak memenuhi persyaratan hadits shahih dan hasan.

Hadits dhaif tidak sama dengan hadits maudhu’, atau palsu. Hadits dhaif memang dinisbahkan kepada Rasulullah, tetapi perawi haditsnya tidak kuat hafalan ataupun  kredibilitasnya, atau ada silsilah sanad yang terputus. Sementara hadits maudhu’ ialah informasi yang mengatasnamakan Rasulullah SAW, tetapi sebenarnya bukan perkataan Rasulullah SAW.

Ulama sepakat bahwa mengamalkan hadits dhaif dibolehkan, selama tidak berkaitan dengan hukum halal dan haram, akidah, dan hanya sebatas fadha’il amal. Dengan demikian, menyampaikan hadits dhaif, seperti mengutip hadits dhaif dalam buku atau menyampaikannya dalam pengajian dan majelis taklim dibolehkan. dalam kontek ini Hasan Muhammad Al-Masyath dalam Al-Taqriratus Saniyyah fi Syarahil Mandzumah Al-Bayquniyyah menjelaskan:

قد أجاز بعض العلماء رواية الحديث الضعيف من غير بيان ضعفه بشروط: أولا أن يكون الحديث في القصص أو المواعظ أو فضائل الأعمال أو نحو ذلك مما لا يتعلق بصفة الله والعقائد والا بالحلال والحرام وسائر الأحكام الشرعية وأن لا يكون الحديث موضوعا أو ضعيف شديد الضعف

Artinya, “Sebagian ulama membolehkan periwayatan hadits dhaif tanpa menjelaskan kedhaifannya dengan beberapa syarat: hadits tersebut berisi kisah, nashat-nasihat, atau keutamaan amalan, dan tidak berkaitan dengan sifat Allah, akidah, halal-haram, hukum syariat, bukan hadits maudhu’, dan tidak terlalu dhaif.”

Merujuk pada pendapat ini, para dai/guru dibolehkan untuk menyampaikan hadits yang berkaitan dengan kisah-kisah dan motivasi dalam ceramahnya meskipun tidak menjelaskan kualitas hadits yang disampaikan kepada jamaahnya. Hal ini dibolehkan dengan catatan hadits yang disampaikan tidak berkaitan dengan akidah, persoalan halal dan haram, bukan hadits palsu, dan haditsnya tidak terlalu dhaif.

Terkait dengan Perlakuan bagi guru dalam Kurikulum Merdeka, guru diberi kebebasan untuk memilih format, pengalaman, dan materi esensial yang cocok untuk mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan dari sisi siswa, mereka punya ruang seluas mungkin untuk mengeksplor keunikan dirinya masing-masing. “Jadi kalau dulu orang bilang biasanya ganti menteri ganti kurikulum, tapi ini sekarang ganti anak ganti kurikulum. Jadi semua anak punya ‘kurikulum’ sendiri-sendiri sebetulnya,” Apalagi Gurunya Gurunya Bukan?.

Wallahu a’lam. Bishowab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *